Home » Opini » Dari Panggung Komedi ke Lubang Tambang

Dari Panggung Komedi ke Lubang Tambang

admin 12 Jan 2026 202

 

 

 

Oleh: Abdul Rasyid, S.E. (Lulusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB University/Ketua Umum IMM IPB University 2016-2018)

Candaan Pandji Pragiwaksono dalam Mens Rea tentang ormas keagamaan dan konsesi tambang sekilas terdengar ringan. Namun seperti satire pada umumnya, humor itu justru membuka persoalan yang jauh lebih serius: relasi antara moral keagamaan, kebijakan negara, dan industri ekstraktif yang selama ini sarat masalah lingkungan. Ketika Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama disebut sebagai penerima konsesi tambang, publik tidak lagi sekadar tertawa, tetapi mulai bertanya tentang batas etika, tanggung jawab ekologis, dan arah keberpihakan ormas keagamaan.

Sentilan itu memang terasa “ger”, terlebih karena disandingkan dengan sikap tegas ormas keagamaan lain yang menolak konsesi tambang. Candaan “rezeki anak saleh” menyiratkan ironi: ketika organisasi keagamaan yang identik dengan dakwah moral justru masuk ke sektor yang selama ini dikenal merusak lingkungan. Kendati demikian, bagi Muhammadiyah sendiri, sentilan tersebut sejatinya bukan persoalan besar. Secara faktual, meskipun menerima konsesi tambang, Muhammadiyah belum mengeksekusinya. Tidak ada aktivitas pertambangan yang berjalan.

Namun persoalan utama justru tidak berhenti pada soal eksekusi. Dalam perspektif lingkungan dan ekonomi sumber daya, keputusan menerima konsesi tambang sudah menjadi masalah sejak di tingkat kebijakan.

Pertambangan adalah sektor dengan tingkat risiko ekologis tertinggi. Berbagai kajian lingkungan hidup di Indonesia menunjukkan pola yang berulang: deforestasi, pencemaran air, kerusakan tanah, konflik sosial, dan krisis kesehatan masyarakat sekitar. Dampak positifnya, jika ada, umumnya bersifat profit oriented dan terkonsentrasi pada segelintir pihak.

Situasi ini menjadi semakin problematik ketika konsesi yang diberikan kepada Muhammadiyah dan NU bukanlah tambang baru, melainkan tambang bekas. Dalam logika ekonomi pertambangan, istilah “bekas” bukan sekadar soal status administratif, melainkan penanda bahwa cadangan ekonomis telah berkurang, sementara beban lingkungan justru berada di titik tertinggi. Lubang tambang, air asam, dan kewajiban reklamasi bukan isu teknis belaka, melainkan persoalan keselamatan publik dan keadilan ekologis.

Pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa lubang bekas tambang kerap berubah menjadi kubangan maut, terutama bagi anak-anak. Reklamasi yang tidak optimal telah memakan banyak korban jiwa. Dalam konteks ini, menerima tambang bekas berarti menerima utang ekologis yang ditinggalkan pengelola sebelumnya. Potensi keuntungannya terbatas, tetapi risikonya besar dan berdampak jangka panjang.

Bahkan jika dilihat dari kacamata ekonomi murni, pilihan ini sulit disebut rasional. Ibarat sebuah usaha, Muhammadiyah diminta mengelola sisa produksi dengan beban biaya pemulihan yang besar. Kalaupun masih ada keuntungan, nilainya tidak sebanding dengan potensi kerugian sosial dan lingkungan yang harus ditanggung. Ini membuat konsesi tambang bekas lebih menyerupai jebakan kebijakan ketimbang peluang ekonomi.

Penunjukan Prof. Muhadjir Effendy sebagai Ketua Tim Khusus untuk menindaklanjuti konsesi tambang semakin mempertebal nuansa politik kebijakan ini. Terlepas dari kapasitas personal beliau, posisinya sebagai tokoh pemerintah sekaligus figur Muhammadiyah sulit dilepaskan dari konteks relasi negara dengan ormas besar. Dalam situasi seperti ini, Muhammadiyah berisiko terseret menjadi bagian dari strategi legitimasi kebijakan ekstraktif negara, bukan aktor independen yang kritis.

Menariknya, suara akar rumput Muhammadiyah dan NU justru cenderung menolak konsesi tambang. Ini menunjukkan adanya jarak antara kalkulasi elite struktural dengan nalar ekologis warga. Alasan normatif yang diajukan—demi keadilan sosial, kesejahteraan umat, dan pemanfaatan kader profesional—terdengar mulia. Namun realitas pertambangan Indonesia sejauh ini belum memberikan bukti bahwa sektor ini bisa dikelola secara adil dan berkelanjutan.

Pengalaman empiris berbicara sebaliknya. Praktik tambang di Indonesia hampir selalu berakhir dengan lingkungan rusak, masyarakat sekitar tidak sejahtera, dan konflik berkepanjangan. Dalam konteks ini, kepercayaan diri Muhammadiyah—berdasarkan keberhasilan mengelola pendidikan dan kesehatan—perlu dikaji ulang. Keberhasilan di sektor layanan publik tidak otomatis dapat ditransfer ke sektor ekstraktif yang kompleks dan berisiko tinggi secara ekologis.

Bahkan jika seluruh keuntungan tambang dialokasikan untuk kemaslahatan umat, logika tersebut tetap bermasalah. Kemaslahatan ekonomi tidak dapat dibenarkan jika dibayar dengan kerusakan lingkungan yang dampaknya lintas generasi. Apa artinya rumah sakit dan sekolah jika ruang hidup umat justru tercemar dan rusak?

Muhammadiyah sejatinya telah membangun legitimasi moral yang kuat melalui pengabdian di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial—sektor-sektor yang secara nilai dan dampak jauh lebih selaras dengan spirit dakwah pencerahan. Masuk ke sektor tambang, terlebih tambang bekas, justru membuka ruang kontradiksi yang tidak perlu dan berisiko merusak kepercayaan publik yang telah dibangun ratusan tahun.

Bencana ekologis yang berulang, termasuk yang terjadi di Sumatra, seharusnya menjadi bahan refleksi bersama. Eksploitasi alam yang berlebihan selalu menyisakan tragedi kemanusiaan. Dalam konteks ini, langkah paling bijak bagi Muhammadiyah bukanlah membuktikan bahwa tambang bisa dikelola secara “lebih baik”, melainkan menarik diri dari sektor yang sejak awal sarat masalah. Mengembalikan konsesi tambang bekas justru akan memperkuat posisi moral Muhammadiyah di mata publik—dan besar kemungkinan sejalan dengan aspirasi warganya sendiri.

Adapun soal candaan Pandji, ia barangkali tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. Kritik yang dibungkus humor sering kali justru lebih jujur karena bekerja di wilayah nurani. Dalam kasus ini, suara panggung komedi dan suara akar rumput tampaknya bertemu pada kegelisahan yang sama: bahwa menjaga lingkungan hidup adalah bagian tak terpisahkan dari tanggung jawab moral organisasi keagamaan.

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
74 Kg Emas: Di Balik Barang Bukti, Ada Krisis Kepercayaan

admin

11 Jul 2026

Post Views: 73         Oleh: Mas Azzam (Pemred pcmbogorbarat.com) Sebanyak 74 kg emas gelondongan dan miliaran rupiah uang tunai diamankan. Kabar ini sempat menggegerkan media sosial di seluruh Indonesia. Konon, emas tersebut merupakan barang bukti dugaan korupsi yang melibatkan salah satu pejabat tinggi di negeri ini. Di sisi lain, opini yang berkembang …

Di Balik My Little Bolu Ketan: Dolar Terkapar, Komedi Jadi Pelarian Krisis

admin

03 Jun 2026

Post Views: 474 Oleh: Mas Azzam (Sekretaris PC Muhammadiyah Bogor Barat) Per 4 Juni ini, 1 USD telah menyentuh Rp18.005. Kanda Bahlil masih fokus mencari talenta pencipta lagu “My Little Bolu Ketan”. Sementara itu, bos MGB digeledah dan akhirnya keluar dari gedung kejaksaan memakai rompi merah muda (pink) sambil diborgol, berjalan santai dengan wajah sedikit …

Kemarau di Depan Mata: Belajar Mitigasi Krisis dari Nabi Yusuf AS

admin

29 Apr 2026

Post Views: 218         Abdul Rasyid, S.E. (Lulusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB University) BMKG pada bulan Maret kemarin merilis data prediksi musim kemarau tahun 2026. Intinya, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan mulai memasuki musim kemarau sejak April, sebagian pada Mei, dan ada pula yang baru mulai Juni 2026. Pergerakannya dimulai dari …

Perempuan, Mimpi, dan Waktu yang Terus Mengejar

admin

26 Mar 2026

Post Views: 401 Oleh: Abdul Rasyid, S.E. (Ketua IMM IPB University 2016-2018) Menjadi perempuan bukanlah hal yang sederhana. Dalam setiap fase kehidupan, selalu ada tuntutan yang datang silih berganti. Saat belum menikah, pertanyaan yang muncul adalah, “kapan menikah?” Setelah menikah, berubah lagi menjadi, “kapan punya anak?” Bahkan ketika sudah memiliki anak, pertanyaan itu belum berhenti—“kapan …

Ketika Nisab Terasa Semakin Tinggi: Refleksi Zakat di Tengah Perubahan Ekonomi

admin

10 Mar 2026

Post Views: 372       Oleh : Abdul Rasyid, S.E. (Personal Finance & Investment Specialist) Nisab untuk zakat mal—khususnya zakat penghasilan, perdagangan, serta zakat investasi seperti emas, saldo rekening menganggur, deposito, saham, reksadana, dan sejenisnya—umumnya menggunakan standar 85 gram emas 24 karat. Jika melihat harga emas hari ini, 6 Maret 2026, harga emas Antam bahkan …

Ramadan: Buminya Satu, Mengapa Kita Sulit Bersatu?

admin

14 Feb 2026

Post Views: 239 Oleh: Abdul Rasyid, S.E. (Sekretaris PCM Banjarharjo Brebes) Setiap menjelang Ramadan atau Idulfitri, umat Islam kerap dihadapkan pada perbedaan penetapan awal bulan. Perbedaan ini sejatinya bukan karena keinginan untuk menyelisihi, melainkan akibat perbedaan metode dalam memahami dalil dan menentukan awal bulan hijriah. Dalam ilmu falak dikenal istilah matlak, yaitu wilayah berlakunya hasil …

Hot Categories