Home » Opini » Ketika Nisab Terasa Semakin Tinggi: Refleksi Zakat di Tengah Perubahan Ekonomi

Ketika Nisab Terasa Semakin Tinggi: Refleksi Zakat di Tengah Perubahan Ekonomi

admin 10 Mar 2026 402


 

 

 

Oleh : Abdul Rasyid, S.E. (Personal Finance & Investment Specialist)

Nisab untuk zakat mal—khususnya zakat penghasilan, perdagangan, serta zakat investasi seperti emas, saldo rekening menganggur, deposito, saham, reksadana, dan sejenisnya—umumnya menggunakan standar 85 gram emas 24 karat.

Jika melihat harga emas hari ini, 6 Maret 2026, harga emas Antam bahkan sudah menembus Rp3 juta per gram. Artinya, nisab zakat mal berada di kisaran Rp255 juta per tahun.

Dengan perhitungan ini, seseorang yang memiliki penghasilan selama setahun minimal Rp255 juta sudah terkena kewajiban zakat sebesar 2,5%. Jika dirata-ratakan per bulan, maka orang yang memiliki penghasilan sekitar Rp21 juta per bulan sudah mencapai nisab dan wajib menunaikan zakat.

Hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang memiliki saldo menganggur, atau total aset investasi dalam berbagai instrumen—seperti deposito, saham, emas, maupun reksadana—yang nilainya mencapai kisaran tersebut.

Namun, sebagian ulama memiliki pandangan lain. Mereka berpendapat bahwa nisab zakat mal juga dapat menggunakan standar perak. Jika menggunakan pendekatan ini, tentu nilai nisabnya akan jauh lebih rendah.

Nisab perak adalah 595 gram perak murni. Jika harga perak hari ini sekitar Rp52.000 per gram, maka nilai nisabnya berada di kisaran Rp31 juta.

Artinya, seseorang yang memiliki penghasilan selama setahun Rp31 juta, atau memiliki saldo dan aset investasi senilai itu, sudah terkena kewajiban zakat.

Jika menggunakan standar perak, tentu jumlah umat Islam yang terkena kewajiban zakat akan jauh lebih banyak. Namun, ini memang hanya salah satu pandangan ulama. Jumhur ulama tetap menggunakan nisab emas, karena emas dianggap lebih stabil dan lebih mencerminkan kondisi ekonomi secara global.

Jika dihitung, nisab Rp31 juta per tahun berarti sekitar Rp2,6 juta per bulan. Dengan angka ini, orang yang berpenghasilan Rp2,6 juta per bulan sudah dikenai zakat. Angka tersebut memang terasa kurang mencerminkan kondisi ekonomi yang ideal.

Namun di sisi lain, dengan kondisi harga emas yang belakangan naik sangat cepat, tidak ada salahnya bagi mereka yang sebenarnya sudah memiliki kelebihan harta mendekati nisab emas untuk menggunakan pendekatan nisab perak, sehingga tetap bisa menunaikan zakat.

Kenaikan harga emas yang sangat tinggi juga membawa konsekuensi lain. Semakin tinggi harga emas, semakin banyak orang yang secara hitungan menjadi tidak mencapai nisab. Artinya, potensi zakat yang bisa dihimpun menjadi lebih kecil, dan pada akhirnya para mustahik juga akan menerima bagian yang lebih sedikit.

Dalam konteks ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bahkan mengeluarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 yang menetapkan bahwa nisab zakat penghasilan (profesi) tahun 2026 disetarakan dengan nilai 85 gram emas, yaitu sebesar Rp91.681.728 per tahun atau sekitar Rp7.640.144 per bulan. Jika penghasilan bulanan mencapai batas tersebut, maka zakat wajib dikeluarkan sebesar 2,5% dari pendapatan bruto.

Kebijakan ini tentu menimbulkan perdebatan. Salah satu yang dipersoalkan adalah karena nilai nisab emas tersebut dihitung menggunakan emas 14 karat, bukan emas 24 karat. Langkah ini tampaknya diambil dengan pertimbangan praktis: agar lebih banyak umat Islam yang tetap menunaikan zakat, sehingga potensi zakat tidak turun terlalu jauh di tengah lonjakan harga emas.

Pada akhirnya, perbedaan pendekatan ini seharusnya tidak menjadi alasan bagi kita untuk menjauh dari kewajiban zakat. Justru kondisi ini menjadi pengingat bahwa zakat bukan semata-mata soal angka nisab, melainkan soal kesadaran bahwa di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain.

Oleh karena itu, setiap umat Islam sebaiknya mengecek secara berkala penghasilannya, juga aset maupun investasi yang dimilikinya setiap tahun. Semata-mata untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang kita kumpulkan—jika memang sudah mencapai nisab—di dalamnya terdapat hak orang lain yang mesti kita keluarkan.

Zakat pada akhirnya bukan sekadar kewajiban finansial. Ia adalah cara Islam memastikan bahwa kekayaan tidak hanya berputar di kalangan orang yang mampu, tetapi juga mengalir kepada mereka yang membutuhkan.

Dan mungkin, di tengah melonjaknya harga emas hari ini, pertanyaan yang perlu kita ajukan kepada diri sendiri bukan hanya: “Apakah harta saya sudah mencapai nisab?”

Tetapi juga: “Apakah saya sudah cukup peka untuk memastikan bahwa tidak ada hak orang lain yang tertahan di dalam harta saya?”

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Related post
74 Kg Emas: Di Balik Barang Bukti, Ada Krisis Kepercayaan

admin

11 Jul 2026

Post Views: 72         Oleh: Mas Azzam (Pemred pcmbogorbarat.com) Sebanyak 74 kg emas gelondongan dan miliaran rupiah uang tunai diamankan. Kabar ini sempat menggegerkan media sosial di seluruh Indonesia. Konon, emas tersebut merupakan barang bukti dugaan korupsi yang melibatkan salah satu pejabat tinggi di negeri ini. Di sisi lain, opini yang berkembang …

Di Balik My Little Bolu Ketan: Dolar Terkapar, Komedi Jadi Pelarian Krisis

admin

03 Jun 2026

Post Views: 473 Oleh: Mas Azzam (Sekretaris PC Muhammadiyah Bogor Barat) Per 4 Juni ini, 1 USD telah menyentuh Rp18.005. Kanda Bahlil masih fokus mencari talenta pencipta lagu “My Little Bolu Ketan”. Sementara itu, bos MGB digeledah dan akhirnya keluar dari gedung kejaksaan memakai rompi merah muda (pink) sambil diborgol, berjalan santai dengan wajah sedikit …

Kemarau di Depan Mata: Belajar Mitigasi Krisis dari Nabi Yusuf AS

admin

29 Apr 2026

Post Views: 217         Abdul Rasyid, S.E. (Lulusan Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB University) BMKG pada bulan Maret kemarin merilis data prediksi musim kemarau tahun 2026. Intinya, sebagian besar wilayah Indonesia diperkirakan mulai memasuki musim kemarau sejak April, sebagian pada Mei, dan ada pula yang baru mulai Juni 2026. Pergerakannya dimulai dari …

Perempuan, Mimpi, dan Waktu yang Terus Mengejar

admin

26 Mar 2026

Post Views: 401 Oleh: Abdul Rasyid, S.E. (Ketua IMM IPB University 2016-2018) Menjadi perempuan bukanlah hal yang sederhana. Dalam setiap fase kehidupan, selalu ada tuntutan yang datang silih berganti. Saat belum menikah, pertanyaan yang muncul adalah, “kapan menikah?” Setelah menikah, berubah lagi menjadi, “kapan punya anak?” Bahkan ketika sudah memiliki anak, pertanyaan itu belum berhenti—“kapan …

Ramadan: Buminya Satu, Mengapa Kita Sulit Bersatu?

admin

14 Feb 2026

Post Views: 239 Oleh: Abdul Rasyid, S.E. (Sekretaris PCM Banjarharjo Brebes) Setiap menjelang Ramadan atau Idulfitri, umat Islam kerap dihadapkan pada perbedaan penetapan awal bulan. Perbedaan ini sejatinya bukan karena keinginan untuk menyelisihi, melainkan akibat perbedaan metode dalam memahami dalil dan menentukan awal bulan hijriah. Dalam ilmu falak dikenal istilah matlak, yaitu wilayah berlakunya hasil …

Iuran Anggota dan Wajah Digital Muhammadiyah

admin

07 Feb 2026

Post Views: 489       Oleh : Abdul Rasyid (Sekretaris PC Muhammadiyah Banjarharjo Brebes) Wacana digitalisasi Muhammadiyah sejatinya bukan hal baru di lingkungan persyarikatan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, isu ini tampak mulai benar-benar digarap secara serius. Barangkali karena disadari bersama bahwa transformasi digital bukan perkara sederhana. Ia menuntut kesabaran, pembiayaan yang tidak sedikit, …

Hot Categories